Jember (6/10) Tulisan ini sebagai penjelasan atas isu yang beredar di media sosial dan pemberitaan koran lokal bahwa lahan tambak milik SMK Perikanan dan Kelautan Puger statusnya ilegal. Hal tersebut disanggah oleh Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger, Drs. H. Kuntjoro Basuki, M.Si. Dalam audiensinya di Aula Bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Jember pada 20 September lalu beliau bersama tim menjelaskan, bahwa status lahan tersebut adalah lahan wakaf legal di bawah Yayasan Pendidikan dan Pondok Pesantren Darsul Bihar Jember. Turut diundang dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Kesbang dan Politik kabupaten Jember, Kepala Dinas PUPRKP Cipta Karya Kabupaten Jember, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jember, Kepala Dinas TPHP Kabupaten Jember, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Ketahanan Pangan, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember.
Saat ini, antara bulan Agustus 2022 sampai dengan Maret 2023, SMK Perikanan dan Kelautan Puger di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Darsul Bihar Jember sedang dalam proses melaksanakan Teaching Factory “Agribisnis Perikanan Payau Laut” dengan konsentrasi produksi pada intensifikasi budidaya udang vaname kualitas ekspor. Kegiatannya antara lain adalah pembangunan dan penyiapan tambak, penebaran benih sampai dengan pembesaran dan pemanenan udang. Teaching Factory ini dikerjakan bersama dengan mitra industri SMK Perikanan dan Kelautan Puger yaitu PT Istana Cipta Sembada dan CV Baik Benur Hatchery Lumajang dan pendampingan oleh Universitas Muhammadiyah Gresik serta Pusat Studi Pesisir dan Kelautan Universitas Brawijaya Malang.
Teaching Factory Tambak Udang Vaname SMK Perikanan dan Kelautan Puger Jember di Kepanjen Gumukmas Berstatus Legal
Lokasi Teaching Factory tambak budidaya udang vaname tersebut ada di Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember. Dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Tambak dibangun di atas lahan bersertifikat wakaf Yayasan Pendidikan dan Pondok Pesantren Darsul Bihar Jember.
2) Posisi lahan atau tambak berada di sebelah utara Jalur Lintas Selatan. Ini berarti lahan atau tambak tidak berada pada sempadan pantai.
3) Di samping dibangun dari wakaf yayasan, tambak dibangun juga dari lahan atas sewa dari beberapa masyarakat sekitar tambak.
4) Proses pembangunan tambak dan proses produksi Teaching Factory dikerjakan berkolaborasi dengan masyarakat
sekitar Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas.
5) Pembangunan dan penyiapan tambak dirancang, diproses, dan dilaksanakan penuh tanggung jawab oleh Yayasan Pendidikan Dan Pondok Pesantren Darsul Bihar, SMK Perikanan dan Kelautan Puger bersama tim perencana, tim pelaksana. dan tim ahli dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia.
6) Teaching Factory sekaligus sebagai Pusat Penelitian Akuakultur Berkelanjutan bekerja sama dengan Pusat Studi Pesisir dan Kelautan Universitas Brawijaya Malang.
7) Pembangunan dan penyiapan tambak didukung oleh berbagai instusi perguruan tinggi dan lembaga kemasyarakatan dalam ini Pimpinan Wilayah Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
8) Pembangunan tambak dan Teaching Factory dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat pesisir serta pemberdayaan sumber daya alam pesisir. Yang paling utama adalah untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia kemaritiman kelautan dan perikanan. Selain itu keberadaan tefa ini sebagai sarana praktik pendidikan vokasi dan pemberdayaan santri taruna SMK Perikanan dan Kelautan Puger, Yayasan Pendidikan dan Pondok Pesantren Darsul Bihar Jember.
Dengan demikian pembangunan Teaching Factory di SMK Perikanan dan Kelautan Puger, termasuk “Agribisnis Perikanan Payau Laut Intensifikasi Budidaya Udang Vaname Kualitas Ekspor” pada tambak di Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember SECARA AKADEMIS dan OPERASIONAL SUDAH PROSEDURAL SESUAI REGULASI DAN LEGAL. Jika ada pihak yang mempermasalahkan tambak dan pelaksanaan Teaching Factory berarti bertentangan dengan kehendak Inpres dan Perpres dan harus diluruskan. (spmi)
Petugas Badan Pertanahan Kab. Jember ditemui Kepala Sekolah survei lokasi tambak
Audiensi Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger dengan Pemkab Jember (20/9)